bakabar.com, BANDUNG - Sidang Yana Mulyana cs kembali dilanjutkan. Terdakwa Khairur Rijal sebagai Sekdishub Kota Bandung akui kumpulkan fee proyek.
Hal tersebut diakui Khairur Rijal saat menjawab pertanyaan majelis hakim di persidangan. Menurut dia, total fee proyek yang terkumpul pada tahun 2022 berjumlah Rp1,3 miliar.
"Totalnya Rp1,3 miliar namun rincian detailnya saya tidak ingat," kata Khairur Rijal di persidangan Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (17/11).
Baca Juga: Sidang Yana Mulyana cs, Sekda Bandung Bantah Terima Fee Proyek
Baca Juga: Kasus Korupsi Yana Mulyana cs, KPK: Ada Peluang Tersangka Baru
Khairur pun menerangkan jika uang fee proyek telah dibagikan kepada para pimpinan di Dishub dan anggota DPRD Kota Bandung. Tujuannya untuk atensi pimpinan.
Kendati demikian, Khairur mengaku uang fee proyek tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Begitu pula eks Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan.
"Kalau soal uang fee proyek saya mengetahui yang mulia,namun saya tidak ada menerimanya," jawab Dadang.