bakabar.com, BANDUNG - Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara. Yana terbukti korupsi pada proyek Dishub Kota Bandung.
"Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua majelis hakim, Hera Kartiningsih saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/12).
Hak politik Yana juga dicabut selama 2 tahun setelah menjalani hukuman. Yana pun menyatakan menerima putusan tersebut.
Baca Juga: Bela Diri, Yana Mulyana Akui Lalai dan Minta Keringanan
Baca Juga: Daftar Anggota DPRD Bandung yang Terseret Kasus Korupsi Yana Mulyana
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 5 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Sebagai informasi, Yana terbukti korupsi pada proyek Dishub Kota Bandung. Khususnya pada pengadaan CCTV dan internet service provider untuk program Bandung Smart City tahun 2022-2023.