Sidang Yana Mulyana

Terbukti Korupsi, Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun!

Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara. Yana terbukti korupsi pada proyek Dishub Kota Bandung.

Featured-Image
Eks Eks Walikota Bandung Yana Mulyana saat berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung.Foto,apahabar.com/Hasbi

bakabar.com, BANDUNG - Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara. Yana terbukti korupsi pada proyek Dishub Kota Bandung.

"Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua majelis hakim, Hera Kartiningsih saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/12).

Hak politik Yana juga dicabut selama 2 tahun setelah menjalani hukuman. Yana pun menyatakan menerima putusan tersebut.

Baca Juga: Bela Diri, Yana Mulyana Akui Lalai dan Minta Keringanan

Baca Juga: Daftar Anggota DPRD Bandung yang Terseret Kasus Korupsi Yana Mulyana

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 5 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebagai informasi, Yana terbukti korupsi pada proyek Dishub Kota Bandung. Khususnya pada pengadaan CCTV dan internet service provider untuk program Bandung Smart City tahun 2022-2023. 

Editor


Komentar
Banner
Banner