Sidang Yana Mulyana Cs

Sidang Yana Mulyana cs, Kadishub dan Sekdishub Bandung Dituntut 4 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus korupsi Yana Mulyana cs menjalani sidang tuntutan. Yana dituntut 5 tahun penjara, dua terdakwa lainnya 4 tahun penjara.

Featured-Image
Tiga terdakwa kasus korupsi yakni Eks walikota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu(29/11).Foto, apahabar.com/Hasbi

bakabar.com, BANDUNG - Tiga terdakwa kasus korupsi Yana Mulyana cs menjalani sidang tuntutan. Yana dituntut 5 tahun penjara, dua terdakwa lainnya 4 tahun penjara.

"Menuntut terdakwa 4 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/11).

Dua terdakwa adalah Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawandan Sekdishub Kota Bandung, Khairur Rijal. Mereka terjerat korupsi proyek pengadaan CCTV dan internet service provider pada program Bandung Smart City tahun 2022-2023.

"Terdakwa telah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ucap jaksa.

Baca Juga: Fakta Tersangka Baru KPK: Yana Mulyana Minta Fee 25 Persen

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Eks Wali Kota Bandung Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa juga menyampaikan penolakan terhadap permohonan Justice Collaborator (JC) oleh terdakwa Khairur Rijal dalam kasus ini. Sebabnya, Khairur Rijal merupakan pelaku utama dalam perkara ini.

Usai membacakan tuntutan, jaksa memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis selama 1 minggu. Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, Rabu (6/11).

Sebagai informasi, eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana cs didakwa menerima suap senilai Rp 2,16 miliar yang berasal dari 3 perusahaan. Suap ini terkait dengan proyek Dishub Kota Bandung.

Kasus ini juga telah dikembangkan dan menyeret Direktur Komersial PT Marktel, Budi Santika. Budi lah yang melalukan suap kepada Yana Mulyana.

Editor


Komentar
Banner
Banner