bakabar.com, BANDUNG - Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi.
"Menuntut terdakwa Yana Mulyana 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/11).
Jaksa menegaskan bahwa terdakwa dinilai secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Serta melanggar pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Fakta Tersangka Baru KPK: Yana Mulyana Minta Fee 25 Persen
Baca Juga: Daftar Anggota DPRD Bandung yang Terseret Kasus Korupsi Yana Mulyana
Untuk diketahui, Yana Mulyana cs didakwa menerima suap senilai Rp 2,16 miliar yang berasal dari 3 perusahaan. Suap ini terkait dengan proyek Dishub Kota Bandung.
Kasus ini juga telah dikembangkan dan menyeret Direktur Komersial PT Marktel, Budi Santika. Budi lah yang melalukan suap kepada Yana Mulyana.