bakabar.com, BANDUNG - Sidang korupsi pengadaan CCTV dan internet service Bandung Smart City berlanjut di Pengadilan Tipikor, Jum'at (17/11). Ketiga terdakwa saling bantah.
Ketiga terdakwa itu adalah eks Wali Kota Bandung; Yana Mulyana menyesal, Kadishub; Dadang Darmawan serta Sekdishub Khairur Rijal.
Seperti bantahan keras Dadang Darmawan atas keterangan Khairur Rijal. Lantaran ia dituding soal uang atensi pimpinan yang merupakan arahan dirinya.
Baca Juga: Sidang Yana Mulyana cs, Sekdishub Bandung Akui Kumpulkan Fee Proyek
"Saya tidak pernah menginstruksikannya dan saya pun juga tidak pernah menerima uang tersebut," kata Dadang menjelaskan kepada majelis hakim.
Begitu juga dengan Yana Mulyana. Ia juga membantah keterangan Khairur. Ia keberatan soal pembelian sepatu pada saat di Thailand.
Baca Juga: Anak Buah Eks Walkot Yana: Beri Jatah ke Anggota DPRD Kota Bandung
"Karena saya tidak meminta dan berharap pembelian sepatu tersebut dibayarkan oleh saudara Khairur Rijal," sanggahnya.
Meski saling bantah, ketiganya mengaku menyesal. Lantaran sama-sama tersangkut kasus korupsi ini. Sidang pun kembali ditunda majelis hakim.
Biar tahu saja. Sidang bakal dilanjutkan, 29 November mendatang. Agendanya pembacaan tuntutan oleh JPU KPK kepada para terdakwa.