bakabar.com, BANDUNG - Sidang Kasus korupsi eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana hadirkan tiga terdakwa. Keduanya mengaku adanya permintaan komisi proyek dari atasannya hingga anggota DPRD.
Agenda sidang pemeriksaan para terdakwa yakni Yana Mulyana eks walikota Bandung, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal.
Pantauan bakabar.com ketiganya hadir di ruang persidangan. Sidang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Hera Kartiningsih.
Baca Juga: Sidang Yana Mulyana cs, Sekda Bandung Bantah Terima Fee Proyek
Hera bertanya kepada terdakwa Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal. Terkait afiliasi serta peran terdakwa dalam proyek pengadaan CCTV dan internet service provider program Bandung Smart City tahun 2022-2023.
"Izin yang mulia saya sebagai PPK. Dalam proyek pengadaan CCTV dan internet service provider program Bandung Smart City tahun 2022-2023 tersebut," Jawab Khairur, Jumat (17/11).
Majelis hakim kemudian menanyakan soal masalah uang fee proyek merupakan atensi pimpinan dan menjadi kebiasaan lancung di Dishub Kota Bandung.
"Tentang uang Fee atensi pimpinan itu seperti apa saudara," Tanya Hakim Hera.
Baca Juga: Kasus Korupsi Yana Mulyana cs, KPK: Ada Peluang Tersangka Baru
"Soal uang fee memang ada yang mulia dan itu merupakan atensi pimpinan seperti Kepala Dinas dan legislatif, " kata bekas Sekdishub Kota Bandung itu.
Khairir kemudian membuka skema penggumpulan uang haram tersebut. Uang fee untuk atensi pimpinan tersebut dikumpulkan dari uang fee proyek di setiap bidang. Baik diberikan buat membiayai keperluan dinas pimpinan. Serta pihak anggota legislatif alias DPRD.
Baca Juga: Saksi Sebut Ada Uang 'Ketok Palu' dalam Kasus Korupsi Yana Mulyana
Terdakwa khairir mengaku sebagai penggepuil duit rasuah itu. Bahkan dia pernah jadi makelar duit dari pengusaha ke anggota DPRD Kota Bandung sebesar Rp200 juta.
"Fee untuk pimpinan dan legislatif diberikan karena memang ada atensi yang mulia," tutur Khairir.