bakabar.com, BANJARMASIN - Dua kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming, Mukrim alias Charles King dan Ahmad Faisal dituntut hukuman seumur hidup.
Sementara tiga lainnya Jibran, Agung Wibowo dan M. maulidy Rizal dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Lima anak buah Miming itu menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalsel di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (7/5).
Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Masrita Fakhlyana kelima anak buah Miming itu dituntut berat karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Mukrim dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Masrita saat membacakan nota tuntutan Mukrim itu di hadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi SH.
Mukrim menjadi salah satu yang dituntut hukuman seumur hidup lantaran perannya besar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram dan 9 ribu pil ekstasi yang diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 2024 lalu.
Pasalnya, pria yang bergelar Charles King tersebut merupakan operasi pengendali yang bekerja langsung di bawah Miming. Dia diketahui merupakan operator peredam barang haram untuk tiga wilayah, Jakarta, Surabaya dan Bali.
Atas tuntutan JPU tersebut, para terdakwa pun kemudian bakal melakukan pembelaan atau pledoi. Agenda sidang rencananya dilaksanakan pada Rabu 14 Mei 2025 mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa jadwal pembacaan tuntutan untuk lima terdakwa kasus narkoba dalam jumlah jumbo yang terjadi di Kalsel ini sempat tertunda sebanyak dua kali. Pada 23 dan 30 April lalu.
Penundaan itu dilakukan lantaran nota tuntut dari JPU dinyatakan belum siap.