Skandal Korupsi BTS

Bos Madura United Diduga Terima Rp40 M Hasil Korupsi BTS Kominfo

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi yang juga presiden Madura United diduga menerima Rp40 miliar hasil korupsi BTS Kominfo.

Featured-Image
Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus korupsi BTS Kominfo. Foto: apahabar.com/Andini

bakabar.com, JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi yang juga presiden Madura United diduga menerima Rp40 miliar hasil korupsi BTS Kominfo.

Achsanul menerima uang puluhan miliar dari Irwan Hermawan yang disampaikan melalui WP dan SR.

"Sekitar tanggal (19/7/2022) bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga saudara AQ menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Jumat (3/11).

Baca Juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Resmi Ditahan Kejagung!

Untuk itu Kejagung menilai cukup bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka korupsi BTS 4G Kominfo.

"Telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.

Achsanul disangkakan melanggar pasal 12B, pasal 12e atau pasal 5 ayat 2b juncto pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Tunggu Izin Jokowi, Kejagung akan Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi

Achsanul Qosasi resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo.

Pantauan bakabar.com, Achsanul keluar dari gedung Jampidsus Kejagung pukul 11.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih yang dibalut rompi pink.

Ia dikawal sejumlah petugas Kejagung dengan kondisi tangan diborgol dan digelandang ke mobil tahanan. (Andini)

Editor


Komentar
Banner
Banner