Skandal Korupsi BTS

Bak 'Kiamat', Eks Dirut Bakti Minta Dihukum Seringan-ringannya

Eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif Meminta majelis hakim menghukum dirinya yang seringan-ringannya terkait dengan perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Featured-Image
Eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif jalani sidang nota pembelaan (pleidoi) dalan lanjutan perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA – Eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif Meminta majelis hakim menghukum dirinya yang seringan-ringannya terkait dengan perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

“Saya memohon dengan sangat kepada yang Mulia agar saya bisa dihukum seringan-ringannya,” ujar Anang saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam lanjutan sidang perkara Korupsi BTS, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Di samping itu, anak buah eks Menkominfo Johnny Plate ini juga mengatakan tuntutan yang dilayangkan JPU kepada dirinya bagaikan kiamat.

Terlebih, ia juga mengaku memiliki tanggungan keluarga untuk istri dan empat orang anaknya yang masih harus dinafkahi olehnya.

Baca Juga: Eks Dirut Bakti Kominfo: Johnny Plate Pengecut!

Di sisi lain, dirinya juga meminta maaf kepada Presiden Jokowi, eks Menkominfo Johnny Plate, dan rekan kerjanya di kementerian terkait dengan perkara korupsi yang tengah bergulir tersebut.

Ia juga meminta maaf kepada para masyarakat daerah 3T yang dirugikan buntut perkara korupsi BTS yang menyebabkan keterlambatan hadirnya infrastruktur internet.

Ia mengaku khilaf dan menyesali pernah menerima uang selama pengerjaan proyek itu. "Saya juga khilaf dan menyesali pernah menerima uang selama pekerjaan ini sebanyak Rp5 miliar untuk membeli sebuah rumah," katanya.

Sebelumnya, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan korupsi mega proyek BTS Bakti Kominfo.

Baca Juga: Dirut Bakti Kominfo Minta Anak Buah Sampaikan Data Palsu

Jaksa meyakini Anang terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS Kominfo secara bersama-sama yang menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate.

"Memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan, terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif berupa pidana 18 tahun penjara," imbuhnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner