Skandal Korupsi BTS

Jaksa Bakal Tanggapi Eksepsi Menkominfo Johnny Plate Hari Ini

Terdakwa kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo, Johnny Plate kembali menjalani sidang dugaan rasuah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Featured-Image
Menkominfo Johnny G Plate Resmi jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo. Foto: apahabar.com/Farhan

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo, Johnny Plate kembali menjalani sidang dugaan rasuah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Pantauan bakabar.com di lokasi, Menkominfo nonaktif itu tiba di ruang sidang pukul 10.10 WIB dengan mengenakan kemeja Biru dibalut rompi tahanan berwarna merah Kejaksaan Agung (Kejagung), guna menjalani pembacaan putusan sela terkait eksepsi yang dilayangkan olehnya.

Baca Juga: Seret Nama Jokowi, Johnny Plate: Pengadaan BTS Arahan Presiden

Adapun, sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjawab eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Johnny Plate atas dugaan rasuah yang dilakukan oleh Sekjen Partai NasDem nonaktif tersebut.

“Agenda pengajuan tanggapan atas eksepsi (Johnny Plate),” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun sidang sedianya digelar mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Baca Juga: Tangkis Dakwaan Jaksa, Johnny Plate Minta Dibebaskan!

Disamping itu, dua terdakwa lainnya dalam kasus dugaan rasuah BTS Bakti Kominfo yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2022, Yohan Suryanto juga turut mengikuti jawaban JPU atas eksepsi yang diajukan.

Sebelumnya, Johnny melalui penasihat hukumnya, Achmad Cholidin menangkis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuding dirinya terlibat dalam kasus rasuah.

Maka Johnny ingin dibebaskan dari segala dakwaan rasuah lantaran mengaku tak bersalah dan terlibat dalam kasus korupsi.

Baca Juga: Menkominfo Nonaktif Johnny Plate Ajukan Nota Keberatan!

“Kami mohon yang mulia majelis hakim pengadilan tidak pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut,” kata Achmad, Selasa (4/7).

“Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa (Johnny Plate) untuk seluruhnya,” sambung dia.

Editor


Komentar
Banner
Banner