bakabar.com, JAKARTA – Menkominfo nonaktif Johnny G Plate mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Johnny melalui penasihat hukumnya, Achmad Cholidin menangkis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuding dirinya terlibat dalam kasus rasuah.
Maka Johnny ingin dibebaskan dari segala dakwaan rasuah lantaran mengaku tak bersalah dan terlibat dalam kasus korupsi.
Baca Juga: Menkominfo Nonaktif Johnny Plate Ajukan Nota Keberatan!
“Kami mohon yang mulia majelis hakim pengadilan tidak pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut,” kata Achmad.
“Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa (Johnny Plate) untuk seluruhnya,” sambung dia.
Baca Juga: Jokowi Segera Umumkan Menkominfo Pengganti Johnny Plate
Achmad meminta kepada majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili Johnny Plate untuk membebaskan Sekjen Partai NasDem nonaktif dari segala dakwaan kasus korupsi BTS Kominfo.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada majelis hakim untuk tidak melanjutkan sidang kasus korupsi Johnny Plate ke tahap pemeriksaan. Bahkan meminta majelis hakim untuk memulihkan kedudukan, harkat dan martabat terdakwa Johnny G Plate seperti semula.
“Menyatakan perkara pidana nomor 55 atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
“Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula,” lanjutnya menambahkan.