bakabar.com, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Selasa (8/8).
Majelis hakim akan mengkonfrontasi keterangan dari beberapa saksi. Sebab, dalam sidang perkara dugaan rasuah korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu yang digelar pada pekan lalu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Henri menilai ada sesuatu yang belum jelas.
Baca Juga: Korupsi BTS, Hakim Konfrontasi Anak Buah Johnny: Kode Keep Silent
Hakim Fahzal akan mengkonfrontir kesaksian Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza dengan Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti Maryulis.
Pasalnya, hakim melakukan konfrontasi dalam sidang kali ini untuk menelusuri terkait dengan adanya kode ‘keep silent’ yang muncul dalam sebuah grup pesan singkat.
Baca Juga: Sidang Johnny Plate Cs Masuk Tahap Pembuktian, Jaksa Hadirkan Saksi
Adapun terdakwa dalam perkara korupsi BTS 4G sekaligus eks Menkominfo Johnny G Plate turut hadir dalam persidangan.