Skandal Korupsi BTS

Menpora Dito Bantah Terima Uang Rp27 M Korupsi BTS

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah dirinya menerima uang senilai Rp27 miliar terkait dengan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Featured-Image
Menpora Dito Ariotedjo bersaksi di persidangan lanjutan kasus korupsi BTS 4G di PN Tipikor (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah dirinya menerima uang senilai Rp27 miliar terkait dengan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Hal tersebut disampaikan oleh Menpora Dito saat dirinya bersaksi di sidang lanjutan kasus korupsi BTS di Pengadilan Negeri Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (11/10).

"Pada pertemuan pertama itu, ada enggak Galumbang Menak menitipkan sesuatu dengan saudara?" tanya Hakim Ketua Fahzal di persidangan.

"Tidak ada," jawab Menpora Dito.

Baca Juga: Menpora Dito Pamer Miliki Tambang di Kalsel saat Sidang Korupsi BTS

Semula, Hakim Fahzal mendalami kesaksian Menpora Dito terkait pertemuannya dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak di sebuah rumah milik keluarga Dito.

Menanggapi hal itu, Menpora Dito pun tak mempungkiri dirinya pernah bertemu dengan Galumbung. Bahkan, ia juga mengaku bertemu sebanyak dua kali di rumah tersebut.

Namun, dirinya mengaku pertemuan tersebut disaat ia belum menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, dan pertemuan itu hanya sebatas membicarakan persoalan bisnis.

“Sebatas pembicaraan masalah bisnis tadi?" tanya Fahzal.

Baca Juga: Hakim Ceramahi Menpora Dito Jujur Bersaksi di Sidang Korupsi BTS

"Betul, Yang Mulia," jawab Dito.

"Pertemuan kedua demikian juga?" ucap Fahzal kembali bertanya.

"Sama, Yang Mulia," jawab Dito lagi.

Lantas, Fahzal menjelaskan bahwa seiring bergulirnya sidang perkara dugaan korupsi BTS 4G, diketahui bahwa sejumlah saksi menyebut nama Dito Ariotedjo menerima uang Rp27 miliar.

"Jadi, si Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy) ini diperintah oleh Anang Achmad Latif (mantan Direktur Utama BAKTI), mengajak Irwan Hermawan, kemudian Galumbang Menak. Galumbang menak itu bawa si Resi itu, datang ke tempat saudara," papar Fahzal.

Mengenai penjelasan hakim ketua itu, Dito mengaku mengetahui dari pemberitaan di media massa bahwa namanya disebut dalam persidangan.

"Maka perlu kami konfirmasi dengan saudara. Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara. Itu ndak benar itu (menerima uang Rp27 miliar)?" kata Fahzal memastikan.

"Tidak benar, Yang Mulia," ujar Dito.

Sebelumnya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tampak menghadiri agenda sidang korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (11/10).

Dito akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus yang menjerat mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate.

Editor


Komentar
Banner
Banner