Eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dijatuhi vonis 18 tahun penjara buntut korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal mengagendakan pembacaan sidang putusan terhadap eks Menkominfo Johnny G Plate
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi yang juga presiden Madura United diduga menerima Rp40 miliar hasil korupsi BTS Kominfo.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut kurungan pidana selama enam tahun terkait dengan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi mega proyek Bakti
Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan korupsi mega proyek BTS Bakti Kominfo.
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara di kasus dugaan korupsi megaproyek base transceiver station atau BTS di Kementerian Informas
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan pihaknya akan memeriksa pihak dari BPK terkait korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Kejagung mengeklaim bakal menindak tegas apabila terdapat oknum Jaksa yang terlibat dalam perkara kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang akan memanggil kembali Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam perkembangan kasus korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap kalau Sadikin Rusli bukan pegawai dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebanyak 14 tersangka terkait kasus dugaan korupsi kasus BTS 4G Bakti Kominfo.