bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang akan memanggil kembali Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam perkembangan kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Sebab Dito diduga menerima uang senilai Rp27 miliar dalam pusaran kasus korupsi BTS.
"Tadi sudah dijelaskan ke pak Direktur Penyidikan, semua pasti akan dikembangkan, apakah akan dilakukan pemanggilan lagi atau tidak, tentu penyidik yang lebih paham," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (16/10).
Baca Juga: Menpora Dito Bantah Terima Uang Rp27 M Korupsi BTS
Baca Juga: Kompak! Johnny Plate dan Menpora Dito Bantah Saling Kenal
Sebelumnya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah dirinya menerima uang senilai Rp27 miliar terkait dengan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Hal tersebut disampaikan oleh Menpora Dito saat dirinya bersaksi di sidang lanjutan kasus korupsi BTS di Pengadilan Negeri Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
"Pada pertemuan pertama itu, ada enggak Galumbang Menak menitipkan sesuatu dengan saudara?" tanya Hakim Ketua Fahzal di persidangan.
"Tidak ada," jawab Menpora Dito.
Baca Juga: Menpora Dito Mengaku Tak Tahu Pengembalian Rp27 Miliar Korupsi BTS
Semula, Hakim Fahzal mendalami kesaksian Menpora Dito terkait pertemuannya dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak di sebuah rumah milik keluarga Dito.
Menanggapi hal itu, Menpora Dito pun tak mempungkiri dirinya pernah bertemu dengan Galumbang. Bahkan, ia juga mengaku bertemu sebanyak dua kali di rumah tersebut.
Namun, dirinya mengaku pertemuan tersebut disaat ia belum menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, dan pertemuan itu hanya sebatas membicarakan persoalan bisnis.
“Sebatas pembicaraan masalah bisnis tadi?" tanya Fahzal.