bakabar.com, JAKARTA – Kejagung mengeklaim bakal menindak tegas apabila terdapat oknum Jaksa yang terlibat dalam perkara kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam merespons adanya pengakuan dari tersangka Edward Hutahaean terkait dengan pengamanan kasus BTS 4G Kominfo.
“Jadi saya pastikan, saya yakinkan kalaupun ada, perintah pak Jaksa Agung tegas akan dilakukan penindakan kalaupun ada,” ujar Ketut kepada awak media, Senin (16/10).
Di sisi lain, ketika ditanya mengenai tersangka Edward yang punya kenalan di Kejaksaan, ia mengaku akan menjadi bahan penyidik untuk mendalami.
Baca Juga: Kejagung Berpeluang Panggil Kembali Menpora Dito terkait Korupsi BTS
Sebab, Edward mengungkapkan di persidangan kasus Korupsi BTS, dirinya mengaku memiliki kenalan oknum Kejaksaan serta menunjukan foto bersama terduga jaksa tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, EH langsung ditahan di rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Edward diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindakan jahat menyuap atau gratifikasi.
Baca Juga: Kejagung Telah Menetapkan 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Edward juga diduga menerima Rp 15 miliar yang diketahui berasal dari uang korupsi menara BTS.
"Setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka yaitu saudara EH," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (13/10) malam.
Sumedana menjelaskan penetapan tersangka terhadap Edward dilakukan usai tim penyidik memeriksa sejumlah saksi serta menggeledah sejumlah tempat.