Skandal Korupsi BTS

Kejagung Telah Menetapkan 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebanyak 14 tersangka terkait kasus dugaan korupsi kasus BTS 4G Bakti Kominfo.

Featured-Image
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebanyak 14 tersangka terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

"Sampai saat ini kita sudah melakukan penetapan tersangka 14 orang," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (16/10).

Di samping itu, dari 14 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung, satu diantaranya yakni eks Menteri Menkominfo Johnny G Plate yang berstatus tersangka korupsi BTS.

Baca Juga: Mantap, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Menara BTS

Sebanyak 6 tersangka juga sedang menjalani sidang diantaranya Johnny Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, dan Irwan Hermawan.

Sementara, dua tersangka lainnya yakni Windi Purnama dan M. Yusrizki hingga kini masih nunggu pelimpahan berkas ke pengadilan.

Adapun, rencananya berkas dua tersangka Windi dan Yusrizku akan dilimpahkan oleh Kejaksaan ke pengadilan hari ini, Senin (16/10) atau Selasa (17/10) esok.

Baca Juga: Menpora Dito Bantah Terima Uang Rp27 M Korupsi BTS

Selanjutnya, untuk enam tersangka lainnya yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M. Feriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan, dan juga Sadikin Rusli masih dalam proses penyidikan.

Ketut pun menegaskan kalau perkembangan penanganan kasus ini sudah sangat cepat dan tidak terkesan lambat.

"Untuk perkembangan penanganan perkara BTS 4G ya, ini banyak yang menanyakan kepada saya kenapa terkesan lambat, saya pikir ga ada yang lambat, menurut saya udah cepat banget ini perkaranya ya," ucapnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner