bakabar.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan kliennya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus obstruction of justice kematian Yosua.
Hal tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukum Baiquni Wibowo saat membacakan pembelaan terakhirnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/2).
"Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan amar, menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh dakwaan kesatu primer maupun dakwaan subsider,” kata salah satu penasihat hukum.
Baca Juga: Eks Anak Buah Sambo, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara
Lebih lanjut, kubu Baiquni juga meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya. Sebab, Baiquni terdapat bukti alasan penghapus pidana di dalam Pasal 48 dan Pasal 51 KUHP.
“Melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena terbukti adanya alasan penghapus pidana sebagaimana tersebut di dalam Pasal 48," ujarnya.
"Melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena terbukti adanya alasan penghapus pidana sebagaimana tersebut di dalam Pasal 51,” pungkasnya.
Baca Juga: Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Jadi Saksi di Sidang Irfan Widyanto
Sebelumnya, terdakwa Baiquni Wibowo didakwa terlibat dalam perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama enam terdakwa lainnya.
Keenam terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Para terdakwa tersebut didakwa secara terpisah.
Baiquni diyakini terlibat dalam perusakan CCTV hingga membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Baca Juga: JPU Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo: Tunggu Putusan PTUN
JPU juga meyakini Baiquni Wibowo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.