Pembunuhan Brigadir J

Eks Anak Buah Sambo, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Baiquni Wibowo dituntut hukuman pidana selama dua tahun penjara atas dugaan kasus perintangan penyidikan terhadap pembunuhan berencana Brigadir J.

Featured-Image
Terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto: apahabar.com/Bambang S).

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo dituntut hukuman pidana selama dua tahun penjara.

Ia juga dituntut membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan atas dugaan kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ).

Baca Juga: IPW: Gerilya Brigjen Ringankan Vonis Sambo Nyaris Berhasil

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik.

"Menuntut, terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU dalam sidang tuntutan dugaan kasus Obstruction of Justice di PN Jakarta Selatan, Jum'at (27/1).

Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Bebas, Keluarga Brigadir J: Seharusnya Dia Malu!

Menurut JPU, terdakwa Baiquni Wibowo diyakini terlibat dalam perusakan CCTV hingga membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

JPU juga meyakini Baiquni Wibowo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kuat Maruf Bantah Soal Pisau Dapur hingga Bertemu Ferdy Sambo di Saguling

Sebelumnya, Baiquni didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat bersama enam terdakwa lainnya.

Keenam terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Para terdakwa tersebut didakwa secara terpisah.

Editor
Komentar
Banner
Banner