Kasus Suap Di MA

JPU Sebut Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Uang Rp3 Miliar dari Swasta

JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sosok Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) menerima uang sebesar Rp3 miliar.

Featured-Image
Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: apahabar.com/Dian Finka

bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sosok Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) menerima uang sebesar Rp3 miliar dan sejumlah tas mewah dari pihak swasta Dadan Tri Yudianto (DTY) buntut kasus suap di MA.

Uang tersebut diterima untuk memuluskan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka yang meminta pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh Hakim Agung dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto.

Baca Juga: Istri Sekma Hasbi Hasan Kembali Dipanggil KPK!

Transaksi tersebut dilakukan di Kantor Mahkamah Agung pada 29 Maret 2022 dalam bentuk cash dengan pecahan uang Rp100.000.

"Terdakwa bertemu Hasbi Hasan di Kantor Mahkamah Agung RI menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000.000 serta print out susunan majelis hakim perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022," kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).

Selanjutnya, sekitar Juni, uang sejumlah Rp3 miliar kembali diserahkan DTY kepada HH. HH kembali mendapatkan sejumlah tas mewah dari DTY dengan keseluruhan harganya yang mencapai Rp250 juta.

"Terdakwa (DTY) menyerahkan tiga buah tas kepada HH yaitu satu buah tas Hermes type lindy ukuran sedang berwarna biru, satu buah tas Hermes berukuran sedang berwarna merah," kata JPU.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Windy Idol Terkait Korupsi Hasbi Hasan

"Lalu, satu buah tas Dior warna pink ukutan sedang, dengan harga keseluruhan sekitar Rp250.000.000 yang merupakan bagian dari pengurusan perkara yang dilakukan HJ untuk kepentingan Heryanto Tanaka," imbuh JPU.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka.

Terdakwa DTY bersama dengan sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diduga menerima hadiah atau janji tersebut dari Heryanto Tanaka, untuk pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan koperasi simpan pinjam (KSP).

Baca Juga: Hasbi Hasan Ternyata Pernah Bahas Pengaturan Perkara di Hotel Surabaya

Intidana yang sedang di proses oleh MA, dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya. "Yaitu telah menerima hadiah uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000, dari Heryanto Tanaka," kata JPU di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa.

Atas perbuatan tersebut, Dadan dan Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner