News

MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Turun Jadi 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Mardani H Maming.

Featured-Image
Mardani H Maming. Foto: Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Mardani H Maming.

Dalam pengabulan PK itu, hukuman pidana terhadap terpidana turun jadi 10 tahun penjara dari semula 12 tahun bui.

"Mengadili: Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/terpidana Mardani H. Maming tersebut; - Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (5/11).

Perkara nomor: 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diperiksa dan diadili ketua majelis Prim Haryadi dengan hakim anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto. Putusan dibacakan pada Senin, 4 November 2024. Usia perkara ini 120 hari.

Semula, ketua majelis PK ini adalah Sunarto. Namun, karena Sunarto telah dilantik menjadi Ketua MA, maka posisinya di perkara tersebut diganti Hakim Agung Prim Haryadi.

Mardani Maming dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata hakim dalam amar putusannya.

Tak hanya itu, Mardani Maming juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar (Rp110.604.731.752).

Jika ia tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ungkap hakim.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim.

Sebelumnya, MA menolak kasasi Mardani Maming selaku mantan politikus PDIP yang juga mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Dilansir dari laman kepaniteraan MA, perkara nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 itu diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Putusan dibacakan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Vonis tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Mardani Maming disebut menerima suap senilai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar) terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Jumlah uang suap ini berbeda dengan apa yang disampaikan KPK dalam tahap penyidikan yaitu sekitar Rp104,3 miliar.

Mardani Maming disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.

Mardani Maming disebut memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.

Editor


Komentar
Banner
Banner