bakabar.com, LUMAJANG - Bangunan SMA di Lumajang terbatas dan belum akan ditambah. DPRD sarankan pilih MA atau SMK.
Berdasarkan data, ada 11 kecamatan di Lumajang sendiri yang tidak memiliki SMA Negeri. Bahkan, 7 kecamatan tidak memiliki SMA.
Padahal, ada aturan zonasi untuk masuk SMA Negeri sejak 2019. Hal ini membuat pilihan siswa untuk masuk ke SMA menjadi terbatas.
"Jumlah siswa dan sekolah tidak berbanding, namun masih ada pilihan lain seperti MA dan SMK," kata Wakil Ketua DPRD Lumajang, Anang Akhmad, Selasa (19/12).
Baca Juga: Lumajang Kembali Ekspor Kapulaga 17 Ton Senilai Rp1,2 Miliar
Baca Juga: Angka Pengangguran di Lumajang 3,67 Persen, Terbanyak Lulusan SMK
Sebagai informasi, Pemprov Jatim melakukan moratorium (penangguhan sementara) pendirian bangunan SMA baru sejak 2022. Tujuannya, memperbanyak SMK agar dapat menciptakan lulusan siap kerja dan menekan angka pengangguran.
Dalam moratorium tersebut, tercantum aturan bahwa jumlah SMA hanya 30 persen, sementara SMK mencapai 70 persen.