bakabar.com, BANJARMASIN - Terpidana Mardani H Maming mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara korupsi yang saat ini hukumannya tengah dijalaninya.
Meminjam data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, PK tersebut dilayangkan tertanggal Senin 29 Januari 2024 lalu.
Adapun sebagai pemohon yakni Mardani H Maming melalui kuasa hukumnya Yasir Arafat. Sementara untuk termohon yakni Jaksa KPK, Asri Irwan.
Sesuai jadwal, sejatinya PK digelar pada hari ini, Senin (19/2) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Namun kemudian ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim, Suwandi berhalangan.
“Pak Suwandi selaku ketua sedang pelatihan di Mega Mendung. Sidang terpaksa ditunda Senin pekan depan,” ujar majelis hakim pengganti, Vidiawan.
Sementara JPU KPK, Greafik Lioserte mengungkapkan, bahwa pihaknya selaku termohon belum mengetahui isi dari memori PK yang diajukan pemohon.
Isi memori PK nantinya baru diketahui, setelah agenda pembacaan PK digelara yang rencananya dijadwalkan kembali pada Senin pekan depan.
“Karena memori PK masuknya ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, kita tentunya juga belum tahu apa novum baru mereka mengajukan PK,” katanya.
Di sisi lain, Lioserte menyinggung soal uang pengganti yang telah dibayarkan Maming. Dimana berdasarkan putusan di tingkat Kasasi, dari Rp110 miliar uang pengganti sudah dibayarkan Rp10 miliar.
“Untuk hukuman uang pengganti, terpidana telah ada mengembalikan uang sebesar Rp10 miliar dari Rp 110 miliar yang ditetapkan majelis hakim,” pungkasnya.