bakabar.com, JAKARTA – Mahakamah Agung (MA) menyunat vonis hukuman penjara dari 20 tahun Putri Candrawathi menjadi 10 tahun kurungan berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J.
Ternyata, MA menilai dalam putusan di tingkat kasasi, isteri dari Ferdy Sambo itu dinilai bukan sebagai inisaitor dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Bahwa terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan,” demikian tulis salinan putusan kasasi dikutip dari laman resmi MA, Senin (28/8).
Baca Juga: Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu!
Di samping itu, dalam putusan kasasinya, Hakim beranggapan bahwa Putri Candrawathi bukan orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.
Bahkan, Majelis Hakim di tingkat kasasi menilai bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan oleh Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.
“Terdakwa telah berinisiatif memanggil korban dan memaafkan perbuatan korban. Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlebih langsung melakukan pembunuhan terhadap korban,” lanjut bunyi salinan kasasi.
“Karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer dan saksi Ferdy Sambo,” sambungnya.
Baca Juga: Divonis 20 Tahun, Menengok Kondisi Penjara Wanita untuk Putri Candrawathi
Lebih lanjut, dalam putusan kasasinya, MA menilai bahwa Putri Candrawathi merupakan ibu dari 4 orang anak yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang.
“Bahwa Terdakwa merupakan Ibu dari 4 orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama terdakwa selaku ibunya,” ungkap putusan kasasi.
“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa perlu diperbaiki dengan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan,” jelas putusan kasasi.
Baca Juga: Divonis 20 Tahun, Menengok Kondisi Penjara Wanita untuk Putri Candrawathi
Adapun sebelumnya, Putri Candrawathi terpidana kematian Brigadir J kini resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Pondok Bambu.
Dijebloskannya istri dari Ferdy Sambo tersebut ke Lapas Pondok Bambu usai dirinya menamdapatkan keringanan vonis dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
“Untuk PC (Putri Candrawathi) sudah betul (dieksekusi) di Pondok Bambu,” ujar Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman saat dikonfirmasi bakabar.com, Kamis (24/8).