bakabar.com, JAKARTA - Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dapat remisi Natal. Satu bulan.
"Iya betul (dapat remisi 1 bulan)," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, Selasa (26/12).
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Kata dia, remisi ini hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu untuk suaminya Ferdy Sambo tak diberikan. Karena pidananya seumur hidup.
"FS tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup. Sementara yang lainnya (Kuat Maruf dan Ricky Rizal) beragama Islam," ujarnya.
Baca Juga: Setahun Kematian Brigadir J, Anak Buah Sambo Minta Dibebaskan
Menyegarkan ingatan. Mahakamah Agung (MA) menyunat vonis hukuman penjara Putri. Dari 20 menjadi 10 tahun kurungan.
MA punya penilaian sendiri. Dalam putusan di tingkat kasasi, istri Ferdy Sambo itu bukan inisaitor dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.