Mahakamah Agung (MA) menyunat vonis hukuman penjara dari 20 tahun menjadi 10 tahun terhadap Putri Candrawathi terkait pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi terpidana kematian Brigadir J kini resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Pondok Bambu.
Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mempersoalkan putusan kasasi Putri Candrawathi yang diringankan menjadi 10 tahun.
Diskon hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berimbas terhadap kehidupan pribadi sang anak yang bernama Trisha Eungelica.
Penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut masih menunggu salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat keringanan hukuman merujuk putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Banding Ferdy Sambo ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sehingga hukuman mati masih menanti sang mantan polisi.
Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan terdakwa Putri Candrawathi yang dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi divonis tetap menjalani hukuman selama 20 tahun penjara.
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi divonis tetap menjalani hukuman selama 20 tahun penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi tampak tak menghadiri sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT) DKI Jakarta