bakabar.com, JAKARTA – Putri Candrawathi terpidana kematian Brigadir J kini resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Pondok Bambu.
Dijebloskannya istri dari Ferdy Sambo tersebut ke Lapas Pondok Bambu usai dirinya menamdapatkan keringanan vonis dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
“Untuk PC [Putri Candrawathi] sudah betul (dieksekusi) di Pondok Bambu,” ujar Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman saat dikonfirmasi bakabar.com, Kamis (24/8).
Baca Juga: Putusan Kasasi Putri Candrawathi Dipersoalkan: Dia Lebih Jahat!
Lebih lanjut, Ia menambahkan Putri Candrawathi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu sejak kemarin Rabu (23/8).
“(Dieksekusi) kemarin,” singkatnya.
Adapun untuk tiga terpidana lainnya termasuk dengan suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum menjelaskan secara lebih detail terkait dengan eksekusi ketiga terpidana lainnya itu.
Sebelumnya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat keringanan hukuman merujuk putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Baca Juga: Putusan Banding: Putri Candrawathi Tetap Dipenjara 20 Tahun!
Meski dalam putusan peradilan tingkat pertama dan banding, Putri semula dijatuhi vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kabiro Humas MA, Sobandi, Selasa (8/8).