Kasus Korupsi

Eks Walkot Bandung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, empat tahun bui.

Featured-Image
KPK membeberkan barang bukti berupa enam mata uang dari kasus korupsi Walikota Bandung, Yana Mulyana. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, empat tahun bui.

Adapun Yana dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan Tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Yana Mulyana dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (2/1).

Baca Juga: Terlibat Korupsi Yana Mulyana, Sekdishub Bandung Divonis 5 Tahun

Ali menjelaskan bahwa penyerahan terpidana Yana Mulayana ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukumannya usai bertindak rasuah. Dia menyebut kalau Yana Mulyana sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin sejak akhir bulan Desember 2023.

"Putusan berkekuatan hukum tetap karena Tim Jaksa dan para Terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," tandasnya dia.

Baca Juga: Bela Diri, Yana Mulyana Akui Lalai dan Minta Keringanan

Sebelumnya, Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih dalam sidang putusan terkait kasus proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 13 Desember 2023.

Editor


Banner
Banner