Pembunuhan Brigadir Joshua

Ditjen PAS Pindahkan Lapas Penahanan Ferdy Sambo Cs

Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM memindahkan tempat penahanan lima terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.

Featured-Image
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati dalam kasus kematian Brigadir J. Foto: apahabar.com/Safarian Shah

bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memindahkan tempat penahanan lima terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Ferdy Sambo yang sebelumnya dieksekusi Kejari Jakarta Selatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba, Jakarta dipindahkan ke Lapas Cibinong, Bogor. Sementara Putri Chandrawati yang sebelumnya dieksekusi di Lapas Wanita Pondok Bambu dipindahkan ke Lapas Kelas II Tangerang.

Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprilianti dikonfirmasi, mengatakan pemindahan lapas para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dengan pertimbangan untuk pembinaan.

"Iya (dipindahkan) dengan pertimbangan pembinaan," kata Rika di Jakarta, Selasa (12/9). Seperti dikutip antara.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Huni Kamar Mapenaling Lapas Salemba

Pemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu, kata Rika, dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.

Selain Ferdy Sambo, Ditjen PAS Kemenkumham juga memindahkan lapas tempat penahanan Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf, mantan ART Ferdy Sambo, ke lapas yang sama, Lapas Cibinong. Sebelumnya, kedua terpidana itu ditahan di Lapas Kelas II Salemba.

Rika mengaku pemindahan ini dilakukan dengan pertimbangan pembinaan dan dipastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap para terpidana.

"Tidak ada perlakuan khusus," kata Rika.

Saat ditanyakan apakah Ferdi Sambo berada satu sel dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf selama penahanan di Lapas Cibinong, Rika tidak menjawab secara detail, hanya menyampaikan ketiganya berada di satu lapas.

"Semua ditempatkan di Lapas Cibinong," ujar Rika.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bakal Dieksekusi ke Lapas Nusakambangan?

Lima terpidana pembunuhan Brigadir J itu sebelumnya dieksekusi Kejaksaan Agung setelah mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (24/8).

Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Putri Chandrawati menjalani pidana 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023

Kuat Ma’ruf menjalani pidana selama 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Sedangkan Ricky Rizal Wibowo menjalankan pidana selama delapan tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Sambo Lolos Eksekusi Mati, Hakim MA Patut Dicurigai!

Diketahui vonis kelima terpidana yang dijalankan saat ini sudah mendapat keringanan dari MA, usai kelimanya mengajukan kasasi.

Pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat tinggi memutuskan Ferdy Sambo mendapat hukuman mati. Putri Chandrawati divonis 20 tahun, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun dan Kuat Ma'ruf 15 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner