bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih membahas rencana eksekusi terpidana Ferdy Sambo usai dijatuhi putusan penjara seumur hidup.
Hal ini merujuk pada putusan kasasi Ferdy Sambo di Mahkamah Agung yang telah diterima salinannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Sekarang lagi dipelajari, lagi direncanakan, dan lagi dikonsultasikan sama pimpinan kapan untuk dilakukan eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (14/8).
Baca Juga: KY Enggan Komentari Putusan MA Soal Kasasi Ferdy Sambo Cs
Baca Juga: Gerakan Bawah Tanah Loyalis Ferdy Sambo Sukses Gagalkan Vonis Mati
Ketut menambahkan pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap Ferdy Sambo. Mengingat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memiliki waktu sebulan usai salinan putusan MA diterima untuk mengeksekusi Sambo.
“Ya kalau semakin cepat semakin bagus, kan untuk kepastian hukum," jelasnya.
Baca Juga: IPW Klaim Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati!
Kendati demikian, Ketut belum menyebut terkait lokasi eksekusi yang nantinya akan dihuni eks Kadiv Propam Polri tersebut. Termasuk peluang akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, atau Nusakambangan.
Sebab Ferdy Sambo hingga kini masih mendekam di Rutan Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
"Ya kalau bisa di lembaga pemasyarakatan. Eksekusi narapidana tuh kan di lembaga pemasyarakatan," imbuhnya.
Akan tetapi, Ketut menegaskan pihaknya akan menentukan segera mungkin terkait dengan eksekusi Ferdy Sambo pada pekan ini.
“Ya nanti kita lihat dalam Minggu ini ke mana (eksekusi). Nanti kami sampaikan ke media semua," pungkasnya.
Baca Juga: BREAKING! Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati!
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/8).
Putusan kasasi meringankan vonis yang dijatuhkan dalam peradilan sebelumnya di tingkat pengadilan negeri dan banding di pengadilan tinggi. Maka Ferdy Sambo batal dihukum mati.
"Putusan PN pidana mati, putusan PT menguatkan. Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Kabiro Humas MA, Sobandi, Selasa (8/8).
"Pidana penjara seumur hidup. Keterangan: P2 dan P3 dissenting opinion," sambung dia.