Pembunuhan Brigadir J

Mengabdi Selama 30 Tahun jadi Alasan MA Anulir Hukuman Ferdy Sambo

Terpidana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo kini batal divonis hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Featured-Image
Terpidana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administrasi di Lapas Kelas IIA Salemba. Foto: Dok Ditjen PAS

bakabar.com, JAKARTA – Terpidana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo kini batal divonis hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Usut punya usut, ternyata MA beralasan mantan Kadiv Propam Polri itu telah berjasa mengabdi kepada negara yang membuat hukuman vonis mati Sambo disunat.

“Sejalan dengan amant Pasal 8 ayat 22 UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat baik dan jahat terdakwa,” tulis pertimbangan putusan kasasi dikutip dari laman resmi MA, Senin (28/8).

“Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga harus tetap dipertimbangkan,” sambungnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Huni Kamar Mapenaling Lapas Salemba

Adapun, dalam putusan kasasinya, MA menilai Jenderal bintang dua pecatan Polri itu telah berjasa mengabdi kepada negara selama kurang lebih 30 tahun.

“Karena bagaimana pun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan kontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air,” ungkap Majelis hakim.

“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun,” sambungnya.

Adapun, dalam putusan kasasi yang telah meringankan hukuman vonis mati terhadap Ferdy Sambo ditetapkan oleh Ketua Majelis Suhadi berserta anggota Jupriyadi, Suharto, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Baca Juga: KY Enggan Komentari Putusan MA Soal Kasasi Ferdy Sambo Cs

Akan tetapi, dua anggota majelis hakim yakni Jupriyadi dan Desnayeti tetap menolak MA untuk menyunat hukuman mati terhadap terpidana pembnuhan Brigadir J tersebut.

Lebih lanjut, dalam putusan kasasinya, Majelis Hakim menilai Ferdy Sambo juga telah mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab atas perbuatannya yang menyebabkan Brigadir J tewas.

“Sehigga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalahan bagi pelaku tindak pidana,” jelas majelis hakim.

Baca Juga: KY Enggan Komentari Putusan MA Soal Kasasi Ferdy Sambo Cs

Adapun kini, Ferdy Sambo resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

Tak hanya eks Kadiv Propam Polri itu saja, dua anak buahnya yang juga menjadi terpidana pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga ikut dijebloskan ke lapas yang sama.

“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (24/8).

Adapun, keputusan eksekusi terhadap Jenderal bintang dua pecatan Polri tersebut ke Lapas Salemba berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Editor


Komentar
Banner
Banner