Peristiwa & Hukum

Divonis Mati di Lampung, Rivaldo Tangan Kanan Miming Terancam Hukuman Serupa di Kalsel

Rivaldo Miliandri G Silondae alias Tommy alias Kif tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming kembali terancam dihukum mati.

Featured-Image
Rivaldo alias Kif (mengenakan penutup wajah) tangan kanan Fredy Pratama saat dihadirkan saat pres rilis di Ditresnarkoba Polda Kalsel. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Rivaldo Miliandri G Silondae alias Tommy alias Kif tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming kembali terancam dihukum mati.

Setelah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (27/2/2024) lalu, kini hukuman yang sama menantinya di Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Operator peredaran narkoba Miming itu kini jadi tersangka kasus narkoba. Dia ditahan penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel atas pengembangan kasus peredaran narkoba yang terjadi di Kalsel pada 2023 lalu.

Atas koordinasi Polda Kalsel dengan Dirjenpas Kemenkumham pada Rabu (15/1) penjemputan Kif pun dapat dilakukan penyidik Subdit II dari Lapas Lampung pada pekan lalu.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, penjemputan Kif ini dilakukan lantaran berkas perkaranya sudah mesti sudah memasuki tahap dua untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kita telah menyelesaikan berkes perkara tahap II di kejaksaan tersangka atas nama Rovaldo alias Kif,” ujar Kelana didampingi Wadir Narkoba, AKBP Doddy Harza Kusumah, Senin (20/1).

Kif diketahui merupakan tangan kanan langsung dari Miming. Dari hasil penyidikan polisi dia adalah operator pengendali peredaran narkoba untuk delapan provinsi di Indonesia.

Sebut saja dari Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Riau, Lampung, Sulawesi Utara dan Medan.

Untuk kasus Kif sendiri di Ditresnarkoba Polda Kalsel, terungkap dia merupakan orang yang memerintahkan M Zainuri. Tersangka kasus sabu-sabu 35 kilo yang diungkap pada 2023 lalu.

Dari informasi yang didapat dari M Zainuri lah mengerucut bahwa salah satu atasan yang memerintahkan untuk mengedarkan puluhan kilo sabu tersebut adalah Kif.

“Di kasus 35 kilo itu, Kif ini sebagai operator kemudian memerintahkan, seseorang bernama Aira yang saat ini juga DPO (daftar pencarian orang),” terang Kelana.

Kelana pun meyakini, Aira ini merupakan nama samaran. Bukan nama yang sebenarnya, dan saat ini Aira terus diburu.

“Kita yang kita yakini Aira ini juga anonim, Aira ini lah yang berhubungan langsung dengan M Zainuri,” imbuhnya.

Kelana bilang, Kif sekarang menjalani masa penahanan sementara di Lapas Kelas II A Banjarmasin (Teluk Dalam) untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan.

“Di Lampung yang bersangkutan divonis mati. Saya berharap aparat penegak hukum, khususnya pengadilan bisa juga bisa melakukan hukuman yang sama,” harapnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner