Peristiwa & Hukum

Dua Anak Buah Miming Divonis Seumur Hidup, Tiga Lainnya Dihukum 20 Tahun Penjara

Terdakwa Mukrim alias Charles King dan Ahmad Faisal divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Featured-Image
Dua dari lima terdakwa kasus narkotika yang tak lain merupakan anak buah Fredy Pratama divonis hukuman penjara seumur hidup. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Terdakwa Mukrim alias Charles King dan Ahmad Faisal divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Kedua anak buah Fredy Pratama alias Miming itu dihukum berat lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram serta 9 ribu pil ekstasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Suwandi SH dalam amar putusannya, Senin (26/5) lalu.

Sementara untuk tiga terdakwa lainnya, Jibran, Agung Wibowo dan M. Maulidy Rizal dijatuhi hukuman lebih ringan. Ketiga terdakwa ini divonis dengan hukuman penjara 20 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar tanpa subsider.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bawah ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara nihil,” ujar Suwandi.

Vonis yang dijatuhkan terhadap lima kaki tangan Miming ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar para terdakwa mesti dihukum berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Masrita Fakhlyana pada persidangan Rabu (7/5) lalu, kelima anak buah Miming itu dituntut  berat karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang narkotika.

Terkhusus Mukrim dan Faisal dituntut hukuman seumur hidup lantaran perannya besar dalam kasus peredaran puluhan kilo sabu dan ribuan ekstasi yang diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 2024 lalu.

Terlebih Mukrim yang juga bergelar Charles King. Dia adalah operasi pengendali yang bekerja langsung di bawah Miming. Dia diketahui merupakan operator peredam barang haram untuk tiga wilayah, Jakarta, Surabaya dan Bali.

Atas putusan tersebut para terdakwa melalui penasihat hukumnya, Arbain menyatakan pikir-pikir.

Editor


Komentar
Banner
Banner