Terpidana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo kini batal divonis hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Terkuak alasan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati terpidana pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf atas segala perbuatan seluruh anggota Polri.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo menceritakan pengabdiannya selama puluhan tahun