bakabar.com, JAKARTA – Terkuak alasan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati terpidana pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu.
Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Polri, sedianya divonis hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun dalam sidang kasasi, MA memberi diskon dengan hanya penjara seumur hidup.
Usut punya usut, ternyata MA beralasan bahwa Ferdy Sambo telah berjasa dan mengabdi kepada negara dalam waktu yang cukup lama.
“Sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 22 UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringan pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat baik dan jahat terdakwa,” tulis pertimbangan putusan kasasi dikutip dari laman resmi MA, Senin (28/8).
“Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga harus tetap dipertimbangkan,” sambungnya.
Adapun dalam putusan kasasi, MA menilai jenderal bintang dua pecatan Polri tersebut telah berjasa mengabdi kepada negara selama kurang lebih 30 tahun.
"Bagaimana pun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir Kadiv Propam, pernah berjasa kepada negara dengan kontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan, serta menegakkan hukum di Tanah Air," ulas majelis hakim MA.
"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun," sambung keputusan tersebut.
Dalam putusan kasasi itu, MA juga menilai Ferdy Sambo juga telah mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas perbuatan yang menyebabkan kematian Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun putusan kasasi ditetapkan oleh hakim ketua majelis Suhadi, serta Jupriyadi, Suharto, Desnayeti, dan Yohanes Priyana selaku hakim anggota. Diketahui Jupriyadi dan Desnayeti tetap menolak menyunat hukuman mati Ferndy.
Sekarang Ferdy Sambo resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. Kedua anak buah Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, juga dijebloskan ke lapas yang sama.
Keputusan eksekusi terhadap Sambo ke Lapas Salemba berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tertanggal 8 Agustus 2023.