Peristiwa & Hukum

Edarkan Sabu, Pria di Telaga Bauntung Banjar Terancam Dihukum Mati

Polisi berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu, di Desa Lok Tanah, Kecamatan Telaga Bauntung, Kabupaten Banjar.

Featured-Image
Pengedar narkoba di Telaga Bauntung saat diamankan polisi. Foto: Polres Banjar

bakabar.com, MARTAPURA - Polisi berhasil mengamankan seorang pengedar sabu di Desa Lok Tanah, Kecamatan Telaga Bauntung, Banjar.

Pelaku berinisial MM. Berusia 30 tahun, pengedar sabu tersebut diamankan di rumah tanpa perlawanan, Minggu (2/2).

Dari tangan pelaku ditemukan 7 sabu-sabu dengan berat bersih 10,6 gram yang disimpan dalam lemari. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp2,3 juta yang diduga hasil dari barang haram ini.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat perihal transaksi narkoba yang sering dilakukan di rumah pelaku," jelas Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariat, Rabu (5/2).

"Kami mengimbau masyarakat turut berperan aktif dalam memberikan informasi untuk memberantas narkoba," imbuhnya.

Diamankan di Polres Banjar, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Editor


Komentar
Banner
Banner