Pembunuhan Brigadir J

IPW Klaim Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati!

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengeklaim pembatalan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tepat.

Featured-Image
Ferdy Sambo di Sidang lanjutan Brigadir J (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengeklaim pembatalan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tepat.

Hal ini disampaikan Sugeng dalam menanggapi putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.

“IPW sedari awal sudah menyatakan bahwa putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo merupakan putusan yang tidak layak,” kata Sugeng kepada bakabar.com, Selasa (8/8).

Baca Juga: BREAKING! Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati!

Baca Juga: Pembatalan Vonis Mati Ferdy Sambo Diwarnai Dissenting Opinion Hakim

Putusan hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J dinilai mengabaikan keadilan bagi Jenderal Bintang dua Polri tersebut.

“Putusan hukuman mati menurut saya mengabaikan sisi-sisi keadilan untuk Ferdy Sambo. Memang dia bersalah, tapi ada aspek-aspek nyata yang diabaikan oleh majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding,” jelasnya.

Menurut Sugeng terdapat beberapa aspek-aspek sosiologis yang dikesampingkan dalam putusan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kejagung Bakal Pelajari Putusan Pembatalan Vonis Mati Ferdy Sambo

“Ini adalah aspek sosiologis yang tidak boleh dikesampingkan dengan menutup aspek sosiologis tersebut. Hakim telah menutup atau telah bertindak tidak adil,” jelasnya.

Adapun, dalam putusan tingkat kasasi yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, ketua IPW menilai hal itu sudah tepat.

“Oleh karena itu ketika MA memutuskan memperbaiki putusan dan Ferdy Sambo berubah putusan hukuman mati menjadi seumur hidup, menurut saya sudah tepat,” imbuhnya.

Baca Juga: 8 Juli 2022, Ferdy Sambo Lakukan Pembunuhan pada Brigadir Joshua

“Bisa saja itu satu strategi untuk menunjukkan bahwa peradilan itu membuka ruang terhadap semua pertimbangan. Yang pasti putusan tersebut sudah tepat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/8).

Putusan kasasi meringankan vonis yang dijatuhkan dalam peradilan sebelumnya di tingkat pengadilan negeri dan banding di pengadilan tinggi. Maka Ferdy Sambo batal dihukum mati.

Baca Juga: Batal Dihukum Mati, Pengacara Sambo: Tunggu Salinan Putusan Kasasi

"Putusan PN pidana mati, putusan PT menguatkan. Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Kabiro Humas MA, Sobandi, Selasa (8/8).

"Pidana penjara seumur hidup. Keterangan: P2 dan P3 dissenting opinion," sambung dia.

Editor


Komentar
Banner
Banner