bakabar.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/8).
Putusan kasasi meringankan vonis yang dijatuhkan dalam peradilan sebelumnya di tingkat pengadilan negeri dan banding di pengadilan tinggi. Maka Ferdy Sambo batal dihukum mati.
Baca Juga: Putusan Kasasi Ferdy Sambo Bakal Dibacakan Hari Ini
"Putusan PN pidana mati, putusan PT menguatkan. Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Kabiro Humas MA, Sobandi, Selasa (8/8).
"Pidana penjara seumur hidup. Keterangan: P2 dan P3 dissenting opinion," sambung dia.
Baca Juga: Anak Ferdy Sambo Diminta Bertugas di Kampung Halaman Brigadir J
Baca Juga: Wah! Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat Polri
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) bakal membacakan putusan kasasi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang akan digelar pada Selasa (8/8) hari ini.
"Iya betul," kata Kepala Biro Humas MA, Sobandi, Selasa (8/8).
Kasasi akan dipimpin Ketua Majelis Suhadi yang dibantu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana sebagai hakim anggota.