Sidang Ferdy Sambo Cs

Wah! Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat Polri

Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto batal mendapatkan sanksi PTDH dari Polri dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Featured-Image
Chuck Putranto saat sidang perdananya di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA – Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto batal mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas DivHumas Brigjen Ahmad Ramadhan yang menjelaskan Chuck batal dipecat dari Polri setelah melakukan upaya banding atas sanksi kode etik tersebut.

“Putusan banding yang bersangkutan (Chuck Putranto) tidak di PTDH,” kata Ramadhan kepada awak media, Kamis (29/6).

Baca Juga: Alasan Pertimbangan Hakim Vonis 1 Tahun Chuck Putranto

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan eks anak buah Ferdy Sambo itu kini masih berstatus sebagai anggota Polri.

Jenderal bintang satu itu juga menjelaskan dari hasil tingkat banding, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya menjatuhkan sanksi demosi terhadap Chuck selama satu tahun.

“Demosi satu tahun,” jelas Ramadhan singkat.

Baca Juga: Kubu Chuck Putranto Minta Majelis Hakim Terima Seluruh Isi Duplik

Sebelumnya, terdakwa Chuck Putranto dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Putusan vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Menurut hakim, Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Jadi Saksi di Sidang Irfan Widyanto

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 1 tahun penjara," kata Hakim Afrizal Hadi saat membacakan vonis beberapa waktu lalu.

Chuck dinilai terbukti melanggar Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Editor


Komentar
Banner
Banner