Pembunuhan Brigadir J

Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Jadi Saksi di Sidang Irfan Widyanto

Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan menjadi saksi dalam kelanjutan sidang Irfan Widyanto. Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus Obstruction of Justice.

Featured-Image
AKP Irfan Widyanto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). (Foto: apahabar.com/Bambang.S)

bakabar.com, JAKARTA - Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan menjadi saksi dalam kelanjutan sidang Irfan Widyanto. Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus Obstruction of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan untuk perkara kematian Brigadir J.

"Saksi untuk Irfan Widyanto ada Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan satu ahli forensik," ujar kuasa hukum Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat, Jumat (23/12).

Baca Juga: JPU Curhat Kelelahan Sidang Maraton Sambo Cs, Hakim Putuskan Tetap Jalan

Chuck dan Baiquni adalah saksi mahkota dari Irfan Widyanto. Sedangkan, untuk saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ialah ahli forensik digital dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Hery Priyanto.

Diketahui, Irfan Widyanto didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan / OOJ dalam kasus kematian Brigadir J. Irfan didakwa melakukannya bersama dengan enam terdakwa OOJ lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rahman, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa OOJ ini dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55.

Baca Juga: Saksi Ahli Sambo Sindir Bharada E Soal Status Justice Collaborator

Seluruh terdakwa tersebut didakwa telah menghilangkan barang bukti berupa menghapus CCTV di tempat tewasnya Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo merupakan satu-satunya terdakwa yang didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu Pasal Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice.

Editor


Komentar
Banner
Banner