Inilah pertimbangan hakim dalam memvonis Chuck Putranto dengan satu tahun penjara, dan denda 10 juta rupiah
Chuck Putranto dihukum 1 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ).
Tim Penasihat Hukum Chuck Putranto memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan menerima seluruh duplik yang diajukannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Chuck Putranto dengan hukuman pidana selama dua tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan menjadi saksi dalam kelanjutan sidang Irfan Widyanto. Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus Obstruction of Justice.
Chuck Putranto mengungkapkan alasan meminta CCTV kepada Irfan Widyanto
Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi dari terdakwa Chuck Putranto
Para terdakwa kasus Brigadir J seakan kompak menyebut 'Perintah Bapak' atau 'Perintah Sambo'
AKP Irfan Widyanto didakwa Merintangi kasus pembunuhan Brigadir J karena merusak barang bukti berupa CCTV.
Chuck Putranto disebut menyimpan dua buah decoder yang didapatnya dari pos security Duren Tiga
Chuck Putranto, terdakwa dalam kasus kematian Brigadir J sempat memergoki Brigadir J yang masih hidup.