Pembunuhan Brigadir J

Kubu Chuck Putranto Minta Majelis Hakim Terima Seluruh Isi Duplik

Tim Penasihat Hukum Chuck Putranto memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan menerima seluruh duplik yang diajukannya.

Featured-Image
Terdakwa Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Chuck Putranto memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan menerima seluruh duplik yang diajukannya dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), kematian Brigadir Yoshua.

"Kami memohon agar majelis hakim menerima seluruh duplik yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum,” kata Penasihat Hukum terdakwa Chuck Putranto di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/2).

Lebih lanjut, Penasihat Hukum mengungkapkan terdakwa Chuck Putranto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Chuck Putranto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum," ungkapnya.

Baca Juga: Dalangi Pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo Minta Keringanan Hukuman

Selain itu, Penasihat Hukukm juga meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk membebaskan hingga melepaskan terdakwa Chuck Putranto dari dakwaan serta tuntutan dari jaksa.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum, serta melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," pintanya.

Diketahui, terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Duplik Perkara Pembunuhan Brigadir J, Satu Langkah menuju Vonis Ferdy Sambo Cs

JPU menyebut dalam tuntutannya, terdakwa Chuck Putranto ikut melakukan perintangan penyidikan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto yang dituntut secara terpisah.

JPU juga menilai terdakwa Chuck Putranto berperan menyimpan dua decoder vital CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga yang berasal dari pos security Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Editor
Komentar
Banner
Banner