Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Cs Resmi Dijebloskan ke Lapas Salemba!

Terpidana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

Featured-Image
Ferdy Sambo, Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. (Foto: apahabar.com/Bambang S)

bakabar.com, JAKARTA – Terpidana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

Tak hanya eks Kadiv Propam Polri itu saja, dua anak buahnya yang juga menjadi terpidana pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga ikut dijebloskan ke lapas yang sama.

“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (24/8).

Baca Juga: Ferdy Sambo Bakal Dieksekusi ke Lapas Nusakambangan?

Adapun, keputusan eksekusi terhadap Jenderal bintang dua pecatan Polri tersebut ke Lapas Salemba berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana pembunuhan Brigadir J tersebut berjalan lancar berkat kerja tim intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Pelaksanaan eksekusi (terhadap Ferdy Sambo cs) berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim intelijen Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Ketut.

Baca Juga: Sambo Lolos Eksekusi Mati, Hakim MA Patut Dicurigai!

Sebelumnya, Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo kini resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Pondok Bambu.

Istri Ferdy Sambo tersebut digiring ke Lapas Pondok Bambu usai dirinya menamdapatkan keringanan vonis dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

“Untuk PC (Putri Candrawathi) sudah betul (dieksekusi) di Pondok Bambu,”  ujar Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman saat dikonfirmasi bakabar.com, Kamis (24/8).

Baca Juga: Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu!

Seperti diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/8).

Putusan kasasi meringankan vonis yang dijatuhkan dalam peradilan sebelumnya di tingkat pengadilan negeri dan banding di pengadilan tinggi. Maka Ferdy Sambo batal dihukum mati.

"Putusan PN pidana mati, putusan PT menguatkan. Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Kabiro Humas MA, Sobandi, Selasa (8/8).

Editor


Komentar
Banner
Banner