bakabar.com, JAKARTA - Herdiansyah Hamzah menyayangkan putusan kasasi yang meloloskan Ferdy Sambo dari jerat hukuman mati. Jenderal pecatan pembunuh Brigadir Joshua yang tak lain anak buahnya sendiri itu, mendapat diskon hukuman.
Majelis kasasi Mahkamah Agung memperingan hukuman Sambo dari pidana mati menjadi hanya hukuman seumur hidup.
"Putusan menganulir hukuman Sambo cs ini tentu saja mencederai rasa keadilan publik, terutama bagi para keluarga korban," jelas Castro, sapaan Herdiansyah, kepada bakabar.com, Rabu (9/8).
Baca Juga: Sambo Batal Dihukum Mati, Kejagung Keluhkan Tak Bisa Ajukan PK
Dosen hukum Universitas Mulawarman satu ini lantas mempertanyakan dasar putusan kasasi Sambo. Sebab, berdasar ketentuan Pasal 253 KUHAP, pengadilan tingkat kasasi itu bersifat judex juris. Majelis kasasi tak tepat dalam memeriksa perkara kasasi Sambo cs.
"Harusnya hanya memeriksa penerapan hukumnya, yang mencakup dua hal, yakni: pertama, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang," jelas Castro.
Yang kedua apakah benar pengadilan, baik itu di tingkat pertama maupun tingkat banding, tidak melampaui batas kewenangan.
Baca Juga: Gerakan Bawah Tanah Loyalis Ferdy Sambo Sukses Gagalkan Vonis Mati
"Kalau dua hal tersebut tidak diuraikan, maka hakim-hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, patut dicurigai," jelas peneliti pusat studi antikorupsi satu ini.
Terlebih, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara para hakim kasasi. Lima hakim yang memberi diskon Sambo Cs sudah semestinya dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
"Ya, mestinya dilaporkan dan diperiksa Komisi Yudisial," pungkas Castro.
Peneliti dari Insitute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto tak kaget dengan keputusan majelis kasasi yang memperingan vonis Sambo cs.
"Dengan kultur hukum kita yang pragmatis, berbagai dalih formalitas hukum bisa diciptakan untuk mendukung kepentingan-kepentingan di luar hukum itu sendiri," jelas Rukminto.
Baca Juga: Perang Bintang di Vonis Mati Sambo, Castro: 'Iblis' Sebelah Tertawa
Biar tahu sekalian, tak hanya Sambo, MA juga memperingan hukuman istri dan dua anak buahnya, masing-masing Putri Candrawathi dan Kuat Maaruf serta Ricky Rizal.
Sebelumnya mereka berempat divonis bersalah lantaran terlibat pembunuhan berencana Brigadir Joshua di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, 8 Juli 2022.
Sudah Tepat
Namun pendapat berbeda diutarakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Sugeng melihat membatalkan hukuman mati Sambo merupakan langkah tepat.
Baca Juga: IPW Klaim Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati!
“IPW sedari awal sudah menyatakan bahwa putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo merupakan putusan yang tidak layak,” kata Sugeng kepada bakabar.com, Selasa (8/8).
Baca Juga: Pembatalan Vonis Mati Ferdy Sambo Diwarnai Dissenting Opinion Hakim
Sugeng menilai putusan mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo telah mengabaikan rasa keadilan.
“Memang dia bersalah, tapi ada aspek-aspek nyata yang diabaikan oleh majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding,” jelasnya.