bakabar.com, BANGKALAN - Dua orang diamankan imbas carok massal di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Kedua kakak-beradik itu terancam hukuman mati.
Tersangka yang merupakan kakak beradik adaah Hasan Busri (39) dan Moh Wardi (33). Mereka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP karena menyebabkan 4 orang tewas.
"Ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun," kata Kasi Humas Polres Bangkalan IPTU Risna Wijayati, Minggu (14/1).
Baca Juga: Kronologi Carok Maut Madura, Urusan Sorot Lampu Motor
Baca Juga: Cegah Carok Susulan di Bangkalan, Polisi Masih Berjaga
Sebagai informasi, peristiwa carok massal itu terjadi di Desa Bumianyar, Tanjung Bumi, Bangkalan pada Jumat (12/1) pukul 18.30 WIB. Peristiwa bermula saat sorot lampu motor mengenai seseorang.
Hasan Busri dan Moh Wardi lalu membacok mati 4 orang lawannya dengan celurit. Yakni Mat Tanjar, Najehri, Mat Terdam, dan Hafid.