Carok Massal

Kakak Beradik Terancam Hukuman Mati Imbas Carok Massal di Madura

Dua orang diamankan imbas carok massal di Bangkalan, Madura. Kedua kakak-beradik itu terancam hukuman mati.

Featured-Image
Dua tersangka Hasan Busri dan Moh Wardi dalam duel carok yang menewaskan empat orang lawannya di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Jumat (12/1) malam. (Foto : Polres Bangkalan)

bakabar.com, BANGKALAN - Dua orang diamankan imbas carok massal di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Kedua kakak-beradik itu terancam hukuman mati.

Tersangka yang merupakan kakak beradik adaah Hasan Busri (39) dan Moh Wardi (33). Mereka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP karena menyebabkan 4 orang tewas.

"Ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun," kata Kasi Humas Polres Bangkalan IPTU Risna Wijayati, Minggu (14/1).

Baca Juga: Kronologi Carok Maut Madura, Urusan Sorot Lampu Motor

Baca Juga: Cegah Carok Susulan di Bangkalan, Polisi Masih Berjaga

Sebagai informasi, peristiwa carok massal itu terjadi di Desa Bumianyar, Tanjung Bumi, Bangkalan pada Jumat (12/1) pukul 18.30 WIB. Peristiwa bermula saat sorot lampu motor mengenai seseorang.

Hasan Busri dan Moh Wardi lalu membacok mati 4 orang lawannya dengan celurit. Yakni Mat Tanjar, Najehri, Mat Terdam, dan Hafid.

Editor


Komentar
Banner
Banner