Pembunuhan Brigadir Joshua

Viral Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas, Begini Reaksi Mahfud MD

Jagat media sosial heboh baru-baru ini terkait dengan kabar Ferdy Sambo. Sebab, dalam sebuah video viral di medsos TikTok, Sambo disinyalir tak tidur di Lapas

Featured-Image
Terpidana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administrasi di Lapas Kelas IIA Salemba. Foto: Dok Ditjen PAS

bakabar.com, JAKARTA – Jagat media sosial heboh baru-baru ini terkait dengan kabar Ferdy Sambo. Sebab, dalam sebuah video viral di medsos TikTok, terdakwa pembunuhan itu tak tidur di Lapas Salemba.

Hal tersebut terkuak dari keterangan salah satu pengacara Alvin Lim. Kata dia, Sambo tak ditahan di Lapas Salemba, melainkan di ruang KPLP yang dilengkapi dengan fasilitas pendingin udara atau AC.

Keterangan Alvin Lim tersebut lantas membuat Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara. Ia meminta keterangan Alvin untuk dilaporkan ke dirinya.

“Ya baguslah kalau dia punya info begitu. Diberitahu saja ke saya boleh, di mana dan kapan dia lihatnya, kan tinggal itu aja,” kata Mahfud di Jakarta, Kamis (4/1), seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Ditjen PAS Pindahkan Lapas Penahanan Ferdy Sambo Cs

Kendati demikian, Mahfud mengungkapkan bahwa isu seperti yang dikatakan Alvin bukan sesuatu hal yang baru.

“Kalau isu begitu sih, di (Lapas) Sukamiskin banyak orang pulang tiap hari. Itu soal-soal yang harus kita selesaikan memang kalau ada,” jelasnya.

Sementara itu, Mahfud mengatakan bahwa yang berwenang untuk mengecek isu tersebut adalah Inspektur Jenderal yang mengawasi lapas.

"Enggak ada laporan ke saya. Kalau ke lapas itu ngeceknya ya pasti tiap saat akan ada irjen, Inspektur Jenderal, itu yang selalu ngawasin. Kalau ada sesuatu, dia saya panggil," ujarnya

Baca Juga: Mengabdi Selama 30 Tahun jadi Alasan MA Anulir Hukuman Ferdy Sambo

Selain itu, Mahfud berpendapat bahwa pernyataan Alvin Lim tidak jelas kebenarannya, sehingga dirinya menyerahkan penyelesaian isu tersebut kepada institusi terkait.

"Tetapi ini kalau dari Alvin kan memang terlalu banyak ya pernyataannya. Semua bagi dia jadi kasus. Jadi enggak jelas mana yang benar dan salah. Ya sudah biar ditangkap oleh institusi terkait," kata Mahfud.

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Editor


Komentar
Banner
Banner