Pembunuhan Brigadir J

Gerakan Bawah Tanah Loyalis Ferdy Sambo Sukses Gagalkan Vonis Mati

Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuding putusan kasasi yang meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati disinyalir akibat gerakan

Featured-Image
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP).

bakabar.com, JAKARTA - Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuding putusan kasasi yang meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati disinyalir akibat gerakan bawah tanah loyalis Sambo.

Maka Ferdy Sambo hanya dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya," kata Kamaruddin, Rabu (9/8).

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Kamaruddin juga menyesalkan bahwa lobi politik dapat menyasar majelis hakim di Mahkamah Agung (MA), sehingga Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.

"Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” ujarnya.

Baca Juga: IPW Klaim Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati!

Sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/8).

Putusan kasasi meringankan vonis yang dijatuhkan dalam peradilan sebelumnya di tingkat pengadilan negeri dan banding di pengadilan tinggi. Maka Ferdy Sambo batal dihukum mati.

Baca Juga: Sambo Batal Dihukum Mati, DPR: Vonis Hakim Dipengaruhi Kekuasaan!

"Putusan PN pidana mati, putusan PT menguatkan. Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Kabiro Humas MA, Sobandi, Selasa (8/8).

"Pidana penjara seumur hidup. Keterangan: P2 dan P3 dissenting opinion," sambung dia.

Editor


Komentar
Banner
Banner