Putusan banding vonis mati Ferdy Sambo akan diumumkanm secara terbuka.
Vonis mati Sambo menunjukkan keadaban hukum benar-benar dipulihkan, sehingga menjadi momentum untuk perbaikkan bagi masa depan peradilan.
Keluarga dan kerabat Ferdy Sambo mengaku kecewa dengan putusan atau vonis pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Sambo yang menjadi pelaku
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.
Tak dipinjami sepeda motor, pelaku mengambil pisau lalu mendatangi rumah korban. Seketika ia menghabisi ibu dan juga dua anaknya yang masih belia.
Suami sekaligus orang tua korban pembunuhan sadis di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu mengaku puas dengan vonis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin memvonis terdakwa Muhammad Iyan dengan hukuman mati, Senin (30/1/23) siang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin memvonis terdakwa Muhammad Iyan dengan hukuman mati, Senin (30/1/23) siang.
apahabar.com, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memvonis hukuman mati empat terdakwa kasus penyelundupan…