Tak Berkategori

TOK! PN Banjarmasin Vonis Mati 4 Kurir Sabu 300 Kg Kaltara

apahabar.com, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memvonis hukuman mati empat terdakwa kasus penyelundupan…

Featured-Image
Sidang pembacaan putusan kasus penyelundupan sabu 300 kg digelar secara luring maupun dari oleh PN Banjarmasin, Kamis (25/3). apahabar.com/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memvonis hukuman mati empat terdakwa kasus penyelundupan sabu 300 kilogram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Sutriyanto alias Tri, terdakwa dua Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi, terdakwa tiga M Rizky Ramadhani alias Dani, dan terdakwa empat Andika Prasetyanto alias Dika dengan pidana mati,” ucap Hakim Ketua Persidangan, Aris Bawono Langgeng dalam sidang putusan, Kamis (25/3).

Dalam pembacaan putusan, keempatnya dinyatakan terbukti melawan hukum karena terlibat dalam peredaran sabu seberat 300 kilogram.

“Terbukti melakukan perbuatan jahat melawan hukum penyerahan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi lima gram,” ujar Aris.

Vonis yang dijatuhkan kepada empat terdakwa itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

JPU Jainah menuntut hukuman mati karena keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjut berupa banding.

Respons Terdakwa

Di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner