bakabar.com, BATULICIN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin memvonis terdakwa Muhammad Iyan dengan hukuman mati, Senin (30/1/23) siang.
Muhammad Iyan adalah pelaku pembunuhan sadis di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis (2/6/2022).
Sidang vonis dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batulicin yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Satriadi, bersama dua hakim anggota, Domas Manalu dan Fendi Setian.
"Dengan ini majelis hakim memvonis hukuman mati atas terdakwa Muhammad Iyan karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga," ujar Ketua Majelis Hakim, Satriadi.
Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di Tanah Bumbu Setuju Pelaku Dihukum Mati
Mejelis hakim akan memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk berpikir atas putusan yang telah dijatuhkan.
"Terdakwa akan diberikan waktu selama tujuh hari untuk berfikir dengan putusan yang diberikan ini," tukasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizki Purbo Nugroho, mengatakan tuntutannya terhadap terdakwa Muhammad Iyan sudah sesuai dengan perbuatannya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Sadis di Tanah Bumbu Dituntut Hukuman Mati
Muhammad Iyan didakwa melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan kekerasan berakibat menghilangnya nyawa anak.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa menghilangkan satu generasi. Dua orang korban di antaranya masih anak-anak," tukas Rizki Purbo Nugroho.
Baca Juga: Usai Haul Guru Sekumpul di Ar-Raudah, Hujan Merata Terjadi di Kalsel
Dalam kasus ini Muhammad Iyan didakwa membunuh satu keluarga di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (2/6/2022) silam.
Korban pembunuhan itu yakni seorang ibu bernama Nor Laila (39) dan dua orang anak Nor Laila yakni Nor Madinah yang berusia enam tahun dan Muhammad Fahri yang masih berusia empat tahun.